Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Risalah Kenotariatan

Kejelasan Perumusan Norma Dalam Pembentukan Undang-Undang (Kajian Terhadap Penggunaan Frasa Hukum Dalam Perumusan Norma Undang-Undang) Sofwan Sofwan; Haeruman Jayadi; Rusnan Rusnan
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (165.546 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.30

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perumusan norma hukum dalam penyusunan dan pembentukan undang-undang, karena kekeliruan dan kesalahan dalam merumuskan norma dalam pasal dan ayat undang-undang akan menimbulkan implikasi hukum dalam implementasi undang-undang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative, yaitu penelitian hukum dengan perumusan norma dalam undang-undangyang dijadikan sampel kajian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dengan mengkaji norma dalam undang-undang dan pendekatan konseptual (konceptual aproach) yaitu mengkajipandangan para pakar yang terkait dengan obyek kajian. Analisis hukum dilakukan dengan menggunakan metode penafsiran hokum, yaitu penafsiran gramatikal dan autentik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perumusan norma hukummasih banyak kekeliruan dalam menggunakan frasa normatif; wajib, dilarang, berhak, harus, dapat, dan berwenang sebagai frasa yang harus digunakan dalam perumusan norma undang-undang termasuk dalam perumusan ketentuan sanksi, yaitu ada pasal dan ayat yang memuat norma yang dapat dikenakan sanksi, tetapi tidak dirumuskan sanksinya di pasalyang memuat sanksi,sehingga norma tersebut menjadi “norma tidur” yang tidak dapat diterapkan dalam menghadapi permasalahan hukum konkrit. Oleh karena itu, dalam perumusan norma hukum dalam pasal dan ayat undang-undang harus diperhatikan dan menggunakan frasa normatif yang tepat sehingga tidak mengalami masalah dalam implementasinya.Kata Kunci: kejelasan perumusan norma, dan undang-undang.